JAKARTA - General Manager Kanomas Travel and Tour Dian A Rachmat mengatakan bahwa belum bisa konfirmasi terkait keberadaan lima mobil sitaan kasus First Travel.
Informasi itu mengenai permohonan stasus pinjam pakai barang bukti tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Negeri Depok.
“Saya juga sudah berkordinasi dengan tim legal tapi dia juga belum mendapat informasi detail” ujar Dian saat ditemui Tempo di Kantornya di Jalan Cikini Jakarta Pusat Jumat 20 Juli 2018.
Menurut dia alasan belum bisa memberikan klarifiaksi karena tim legal tidak ikut menghadiri persidangan kasus First Travel. Jadi harus mengunpulkan informasi terlebih dahulu dari pihak pengadilan dan kejaksaan. “Kami cari tahu dulu melelalui tim lawyer sebelum menjawab” papar dia.
Sebelumnya lima unit mobil aset First Travel yang disita oleh negara sudah tidak tampak di halaman Kejaksaan Negeri Depok.
Mobil-mobil itu merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang. "Barang bukti itu sudah dipinjam lama," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok saat ditemui dikantornya, Jumat 20 Juli 2018.
Menurut Sufari, kelima aset itu istilah pinjam pakai oleh pemohon yakni PT Kanomas Tours dan Travel. Prosesnya sendiri sudah berlangsung saat tahap dua. "Pas pelimpahan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan," ucap dia.
Permohonan itu, kata Sufari dilakukan untuk dilakukan perbaikan oleh pemohon. Pemohon meminta untuk dilakukan perbaikan.
"Dibawa satu-satu sampai yang terakhir mobil Hummer," ungkap dia.
Dari sebelas mobil yang disita sebagai barang bukti oleh penyidik Sufari menjelaskan bahwa lima unit telah beralih kepemilikan sebelum Andika Surachaman Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus First Travel. “Kenapa dipinjam pakai karena barang itu disita dari pemohon bukan disita sari terdakwa.”
Menurut Sufari bahwa mobil yang statusnya pinjam pakai itu berdasarkan alas hak sudah milik Kanomas Travel. Kelimanya memiliki akte jual beli (AJB). “Dalam persidangan kepemilikan itu dibenarkan oleh terdakwa ahwa itu milik pemohon” ujar dia.
Penyidik dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kata Sufari memang sempat melakukan penyitaan terhadap mobil-mobil
First Travel itu. Penyitaan sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang.
“Pinjam pakai ini sudah sesuai dengan pasal 46 KUHAP.”